Baku mutu
lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah ukuran batas atau kadar
makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu
sebagai unsur lingkungan hidup. Menurut pengertian secara pokok, baku
mutu adalah peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan yang berisi
spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungan
yang boleh berada dalam media ambien. Secara objektif, baku mutu merupakan
sasaran ke arah mana suatu pengelolaan lingkungan ditujukan.
![]() |
Baku mutu lingkungan mencakup baku mutu limbah padat,
baku mutu air laut, baku mutu udara emisi, baku mutu limbah cair, dan baku mutu
air pada sumber air. Kriteria
baku mutu adalah kompilasi atau hasil dari suatu pengolahan data ilmiah yang
akan digunakan untuk menentukan apakah suatu kualitas air atau udara yang ada
dapat digunakan sesuai objektif penggunaan tertentu.
Fungsi Baku
Mutu Lingkungan adalah untuk mengatakan atau menilai bahwa lingkungan telah
rusak atau tercemar dan untuk mengetahui telah terjadi perusakan atau
pencemaran lingkungan digunakan. nilai ambang batas merupakan batas-batas daya
dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai
ambang batas tertinggi dan terendah dari kandungan zat-zat, mahluk hidup atau
komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan
khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Dapat dikatakan lingkungan
tercemar apabila kondisi lingkungan telah melewati ambang batas (batas maksimum
dan batas minimum) yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan.
telah menetapkan baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku
mutu air laut. (Bapedal, 2001).
Adapun langkah-langkah penyusunan
baku mutu lingkungan:
1.
Identifikasi dari
penggunaan sumber daya atau media ambien yang harus dilindungi (objektif sumber daya tersebut tercapai).
2.
Merumuskan formulasi
dari kriteria dengan menggunakan kumpulan dan pengolahan dari berbagai
informasi ilmiah.
3.
Merumuskan baku mutu
ambien dari hasil penyusunan kriteria.
4.
Merumuskan baku mutu
limbah yang boleh dilepas ke dalam lingkungan yang akan menghasilkan keadaan
kualitas baku mutu ambien yang telah ditetapkan.
5.
Membentuk program
pemantauan dan penyempurnaan untuk menilai apakah objektif yang telah
ditetapkan tercapai.
Bonus :
Di website ini bukan Dollar yang anda kejar, tapi Rupiah!
http://WahyuAP.sharethisstory.net/id-556306-2044?utm_source=&utm_medium=&utm_campaign=
Sumber :

